Tradisi Kirab Pengantin
Tradisi kirab pengantin dilaksanakan
oleh masyarakat yang baru saja melaksanakan ijab qobul pernikahan. Setelah
melaksanakan ijab qobul pasangan pengantin terlebih dahulu bersedekah di Masjid
Wali agar terhindar dari balak atau musibah kemudian berjalan mengelilingi
Gapura Masjid Wali satu kali dimulai dari pintu sebelah kiri dengan mengucapkan
doa “Allahumma Barik Lana bil Khoir” yang artinya, “Ya Allah berkahilah kami
dengan kebaikan”. Proses pelaksanaan tradisi kirab pengantin sering dilaksanakan
masyarakat Desa Loram Kulon pada bulan Syawal, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Shofar,
Robiul Awwal dan Robiul Akhir. Meskipun pasangan pengantin menikah di luar kota
Kudus dan salah satu mempelai merupakan orang asli keturunan Loram, pengantin
tersebut harus tetap melaksanakan tradisi kirab pada Gapura Masjid Wali.
Adat istiadat tersebut dilaksanakan
oleh masyarakat Loram Kulon karena sudah menjadi hukum adat agar kedua mempelai
memperoleh berkah serta agar mengingatkan kedua mempelai akan pentingnya masjid
sebagai tempat beribadah umat Islam.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa munculnya sebuah tradisi
di suatu tempat karena ada suatu mitos yang dipercaya oleh masyarakat,
seperti halnya masyarakat Desa Loram Kulon yang sangat mempercayai cerita mitos
Gapura Masjid Wali. Ada juga masyarakat yang berpandangan bahwa mitos yang
dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat merupakan suatu doa. Jika ada yang
melanggarnya pasti akan mendapat balak atau musibah. Setiap kejadian atau
peristiwa yang berkaitan dengan Gapura Masjid Wali masih sangat dipercaya oleh
masyarakat sampai sekarang, bahkan tradisi ini diceritakan kepada anak cucu
mereka sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan secara turun temurun.
Semoga tradisi ini tidak luntur dan terkikis oleh zaman.. berjayalah sepanjang masaa....
BalasHapus