PENDAHULUAN
Agama
menjadi prioritas utama manusia dalam hidup bermasyarakat. Seseorang hidup
tanpa agama berarti belum bisa hidup bermasyarakat. Suatu kelompok masyarakat di
dalamnya tentu terdapat suatu adat istiadat serta tradisi setempat. Seperti
halnya masyarakat Desa Loram Kulon yang masih mengenal dan mengamalkan suatu
tradisi menjadi gaya hidup bermasyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan
ungkapan orang Jawa Desa mawa cara
Negara mawa tata yang bermakna setiap desa mempunyai pranata
atau adat istiadat masing-masing. Adapun agama yang dianut masyarakat Desa
Loram Kulon adalah agama Islam yang terdiri dari dua ormas yaitu Nahdlatul
Ulama’ dan Muhammadiyah.
Masyarakat
Desa Loram Kulon merupakan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi aspek
kepercayaan, sosial, dan budaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih
dilaksanakannya tradisi sega kepel, kirab
pengantin dan ampyang maulid pada Gapura Masjid Wali yang masih
dilaksanakan hingga sekarang.
Tradisi Gapura Masjid Wali merupakan
suatu tradisi yang diturunkan secara turun temurun dari generasi ke generasi
melalui lisan serta amaliyah oleh masyarakat di Desa Loram Kulon Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus. Tradisi Gapura Masjid Wali dilakukan dengan cara semua masyarakat
Desa Loram Kulon melaksanakan sedekah sega
kepel setiap ada hajat, kirab
pengantin jika pasangan pengantin sudah ijab qobul serta kirab ampyang maulid setiap
tahun tepat hari lahir Nabi Muhammad saw.
Tradisi sega kepel, kirab pengantin
dan ampyang maulid sudah menjadi hukum adat masyarakat Desa Loram Kulon dan
tidak ada masyarakat yang berani melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar